PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMAN 1 TUHEMBERUA
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
========================================================================================
A. Daya Tampung : 288 Siswa
B. Jalur Pendaftaran
- Jalur Afirmasi (20 %)
- Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali (5 %)
- Jalur Prestasi terdiri dari Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Prestasi Hasil Lomba (25 %)
- Jalur Zonasi (50 %)
C. Waktu Pendaftaran
1. Tahap I (Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, dan Prestasi)
- Waktu Pendaftaran : 15-20 Mei 2024
- Pengumuman Hasil PPDB Tahap I : 29 Mei 2024
- Pendaftaran Ulang/Lapor PPDB Tahap I : 01-03 Juni 2024
2. Tahap II (Jalur Zonasi)
- Waktu Pendaftaran : 03-08 Juni 2024
- Pengumuman Hasil PPDB Tahap II : 17 Juni 2024
- Pendaftaran Ulang/ /Lapor PPDB Tahap II : 20-26 Juni 2024
D. Persyaratan
1. Persyaratan umum
- Calon peserta didik baru SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun
pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan Iahir
yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang; - Calon peserta didik baru SMA telah menyelesaikan pendidikan di kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk Iain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen Iain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus;
- Calon peserta didik baru SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024;
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka c tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili;
- Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas;
2. Persyaratan Khusus
A. Jalur Afirmasi (TAHAP I)
- NISN
- Kartu Keluarga
- Kartu KIP, Kartu KKS, Kartu PKH, Kartu BST, Kartu KBPNT, dan atau Program Pemerintah Daerah lainnya
- Nomor Handphone Pendaftar
B. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali (TAHAP I)
- NISN
- Kartu Keluarga
- SK Mutasi/perpindahan orangtua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan
- Nomor Handphone Pendaftar
C. Jalur Prestasi (TAHAP I)
1. Jalur Prestasi Nilai Rapor
- NISN
- Kartu Keluarga
- Rapor semester 1 sampai semester 5
- Nomor Handphone Pendaftar
2). Jalur prestasi lomba akademik dan Non Akademik
- NISN
- Kartu Keluarga (asli)
- Bukti Dokumen prestasi (Piagam atau Sertifikat)
- Nomor Handphone Pendaftar
D. Jalur Zonasi (TAHAP II)
- NISN
- Kartu Keluarga
- Nomor Handphone Pendaftar
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Panitia PPDB SMA Negeri 1 Tuhemberua.
> Maju Bersama Hebat Semua!!!